MAQASHID AL-SYARI’AH DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS KEKINIAN
Abstract
Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkannya hukum. Kajian ini terfokus pada kebutuhan pokok yang harus dimiliki oleh manusia. Kebutuhan tersebut yaitu kebutuhan primer, sekunder dan pelengkap, yang oleh Imam al-Ghazali disebut sebagai dharury, hajy dan tahsiny. Maqashid as-syari’ah adalah upaya “terjemahan“ kehendak pembuat hukum (Allah) dan realitas kehidupan manusia. Dalam memahami dinamika hukum Islam yang berkaitan dengan maqashid yang mengandung kemaslahatan duniawi dan ukhrawi, secara hakiki kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu dengan pemahaman maqashid al-syari’ah maka ijtihad dapat dikembangkan terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan baru yang tidak disebutkan dalam nash untuk menjawab terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam masyarakat