BEBERAPA UPAYA HUKUM BAGI HAKIM DALAM SIDANG PENGADILAN DALAM RANGKA PUTUSAN DAN PENETAPAN HUKUM YANG ADIL MENURUT SYARIAT ISLAM (PERSPEKTIF HADIS NABI SAW)

Abstract

Salah satu maksud utama syari'at Islam ialah terwujudnya keadilan dalam lalu lintas hukum umat manusia. Keadilan adalah hajat asasi tiap individu. Dalam mencapai kehidupan hukum adil itu. Hakim sebagai penegak hukum dituntut untuk melakukan berbagai upaya yang menjadi faktor penopang bagi tercapainya putusan dan penetapan hukum yang adil. Dalam tulisan ini, akan dilacak upaya-upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan hakim dalam rangka mencapai putusan dan penetapan hukum yang adil.