ORANG YANG MEWARISKAN HARTANYA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract

Orang yang mewariskan hartanya adalah orang yang telah meninggal dunia dengan bentuk kematian secara hakiki, hukmy dan taqdiri. Kematian secara hakiki atau dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan orang yang pada saat meninggal adalah kematian tanpa melalui pembuktian dapat diketahui dan dinyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Kematian secara yuridis atau dalam Kompilasi Hukum Islam yang dinyatakan meninggal adalah dimaksudkan kematian melalui keputusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Sedangkan kematian secara taqdiri yang dalam Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori orang yang dinyatakan meninggal adalah kematian yang berdasarkan anggapan bahwa seseorang telah meninggal dunia.