MINAT MASYARAKAT ISLAM KOTA MANADO UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA KEWARISANDI PENGADILAN AGAMA

Abstract

Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam  undang-undang, perkara  · perdata yang dimaksud salah satunya adalah soal keuiarisan. Penelitian ini memfakuskan  masalah pada  bagaimana  minat masyarakat Islam khususnya  di  kota  Manado  untuk  menyelesaikan  soal  keuiarisannya di Pengadilan Agama,  serta faktorjaktor apa saja yang menyebabkan berminat atau tidaknya umat Islam menyelesaikanperkara kewarisannya di  Pengadilan  Agama.   Metode penelitian   ini  menggunakan   teknik pengumpulkan data melalui angket dan wawancara. Hasildaripenelitian ini adalah dari 300 responden yang mengisi angket,  minat masyarakat lebih  besar menyelesaikan perkara kewarisannya di Pengadilan Agama dibanding Pengadilan Negeri, yakni  29.67% berbanding 13.33%. Sedangkan faktor  berminatnya  masyarakat  terbagi  dua;  Pertama, faktor dorongan  keyakinan.  Kedua, faktor yuridis.  Kemudian faktor tidak berminatnya masyarakat diantaranya; Faktor kebiasaan, yuridis, keadilan, kejujuran.