MINAT MASYARAKAT ISLAM KOTA MANADO UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA KEWARISANDI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang, perkara · perdata yang dimaksud salah satunya adalah soal keuiarisan. Penelitian ini memfakuskan masalah pada bagaimana minat masyarakat Islam khususnya di kota Manado untuk menyelesaikan soal keuiarisannya di Pengadilan Agama, serta faktorjaktor apa saja yang menyebabkan berminat atau tidaknya umat Islam menyelesaikanperkara kewarisannya di Pengadilan Agama. Metode penelitian ini menggunakan teknik pengumpulkan data melalui angket dan wawancara. Hasildaripenelitian ini adalah dari 300 responden yang mengisi angket, minat masyarakat lebih besar menyelesaikan perkara kewarisannya di Pengadilan Agama dibanding Pengadilan Negeri, yakni 29.67% berbanding 13.33%. Sedangkan faktor berminatnya masyarakat terbagi dua; Pertama, faktor dorongan keyakinan. Kedua, faktor yuridis. Kemudian faktor tidak berminatnya masyarakat diantaranya; Faktor kebiasaan, yuridis, keadilan, kejujuran.