Organisasi Islam dan Pengarunya Pada Hukum Islam di Indonesia

Abstract

Islam merupakan agama yang universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, sehingga lahirlah beberapa organisasi Islam di Indonesia seperti SI (syarikat Islam) yang berorientasi politik dengan cikal bakal dari syarikat Dagang Islam yang berorientasi bisnis yang tidak lepas dari motivasi kuat untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya, kemudian Muhammadiyah yang bergerak pada sosial keagamaan dan dakwah, dan Nahdatul Ulama (NU) yang sering dikatakan sebagai organisasi masa Islam tradisional yang mengembangkan ajaran empat mazhab. Dari beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia, penulis mengambil ormas Islam yang sangat kuat pengaruhnya yaitu : N.U (Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah), dalam pengembangan Hukum Islam di Indonesia.