KONSEP AL-QUR'AN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Telaah dengan pendekatan tefsir temantik)

Abstract

Kata korupsi bukanlah berasal dari istilah bahasa Indonesia, kata korupsi berasal dari terjemahkan kata Inggris corruption. Kata ini dalam bahasa Arab tidak ditemukan secara khusus makna terjemahannya. Hanya saja yang agak bersentuhan arti adalah kata al-fasad yang berarti kerusakan, tetapi secara subtantif, arti tersebut tidak mencakup arti yang diinginkan dari terminologi korupsi, yaitu pengelapan uang negara karena jabatan yang dimiliki seseorang. Karena korupsi dalam pemahaman bahasa Indonsia adalah pengrusakan pada keuangan negara dengan praktek penyelewengan atau pengelapan uang negara, perusahaan atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Kata korupsi dalam arti terminologi melalui penelusuran ayat­ayat Al-Quran tidak dapat ditemukan substansinya melalui terjemahan kata­kata, seperti misalnya kata sabar, ikhlas yang juga terdapat kata itu dalam penyebutan Al-Quran berupa kata al-shabr dan al-ikhlas. Akan tetapi itu tidak berarti, substansi korupsi dapat diartikan dengan memakan harta orang lain secara batil (aklmal hi al-hathil ) dan memakan harta orang lain dengan dosa (akl al-mal bi al-itsm ), Ugkapan pertama, antara lain terdapat di dalam QS. Al-Nisa (4): 24. sedangkan ungkapan kedua, antara lain, terdapat di dalam QS. Al-Baqarah (2): 188. Dari penelusuran kedua terminologi itulah dibahas penelitian ini berkenaan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu juga dengan tidak mengabaikan ayat-ayat lain yang mungkin secara jelas memuat pokok-pokok pikiran tentang tindak pidana korupsi.