PROSPEK DAN PROYEKSI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Abstract
Hukum Islam sebagai bagian integral dari ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka pokok agama (al-din) Islam itu sendiri. Di dalam kehidupan bermasyarakat Islam, norma atau kaedah yang terkandung di dalam agama Islam diimplementasikan dalam bentuk aturan pokok yang disebut syariat Islam (Islamic Law). Allah mewajibkan kepada umatnya untuk melaksanakan syariahk, baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Syariah juga wajib dilaksanakan baik sebagai agama maupun sebagai pranata sosial.[1] Pada dasarnya syariah antara lain terdiri dari norma-norma yang harus dilaksanakan berdasarkan kesadaran, apabila terjadi pelanggaran maka harus dilaksanakan cara menegakkannya dengan bantuan alat penyelenggara negara. Dengan kata lain syariah dapat dinyatakan terdiri dari, moral dan norma hukum. Syariah pada dasarnya belum berupa aturan yang tersusun secara sistematis dan siap untuk diterapkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.Untuk mewujudkan syariah dalam sistem dan pranata sosial masyarakat diperlukan ijtihad dengan penggunaan penalaran dari para ulama dan para qadhi yang hasilnya tersusun secara sistematis di dalam fikih Islam. Di samping itu fikih Islam (Islamic Yurisprudence) sebagai hasil penalaran, pemahaman dan pengembangan ahli hukum Islam terhadap syariah, senantiasa berkembang menurut perkembangan masyarakat, waktu dan tempat dimana masyarakat Islam tersebut berada.[1]Lihat Qs. An-Nisa ayat 58, al-A’raf 153 dan al-Maidah 44-49 [2]Lihat Taufiq, Transformasi Hukum Islam ke dalam Legislasi Nasional” dalam Orientasi KHI, di Palembang, h. 25-27