AGAMA, KONSTITUSI, DAN PENGUATAN HAK ASASI ANAK

Abstract

Tulisan ini menjelaskan hak asasi anak dari sudut pandang agama dan konstitusi,serta menawarkan gagasan penguatan hak asasi anak lewat edukasi. Penguatan dapatdilakukan pula melalui kampanye perlindungan anak sebagai bagian dari ikhtiarmenciptakan masa depan Indonesia lebih baik. Anak adalah makhluk rentan yangtidak punya kuasa untuk melawan hegemoni manusia dewasa. Indonesia juga telahmeratifikasi Konvensi Hak Anak. Ada empat prinsip utama dalam Konvensi HakAnak (KHA) tersebut: 1) non-diskriminasi; 2) prinsip yang terbaik bagi anak; 3)hak untuk hidup dan berkembang; serta 4. hak untuk ikut berpartisipasi. Yangdimaksud dengan prinsip non-diskriminasi artinya tidak membedakan anakberdasarkan asal-usul, suku, agama, ras dan sosial ekonomi. Sedangkan yangdimaksud dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semuatindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badanlegislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harusmenjadi pertimbangan utama