POSISI UNDANG-UNDANG PERS INDONESIA DALAM EKOSISTEM MEDIA DIGITAL

Abstract

Aturan mengenai pers di Indonesia diatur oleh Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Segala bentuk aktivitas jurnalisme, baik yang menggunakan media cetak, media penyiaran, dan media baru dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Pers. Pada perkembangannya, praktik jurnalistik pada media online tidak sesederhana formulasi pada undang-undang Pers. Ruang lingkup media baru yang menghadirkan sedemikian banyak kebaruan menghadirkan persoalan dilematis karena karakter media yang berbeda. Karakter media yang berbeda membuat aktivitas jurnalistik pada media baru juga mengalami pergeseran dan dinamika yang luar biasa. Hal ini pula yang kemudian menghadirkan persoalan dilematis di wilayah normatif dan etis. Berangkat dari asumsi tersebut, penelitian ini bermaksud ingin melihat bagaimana posisi Undang-undang Pers dalam ekosistem media baru. Penelitian ini berusaha menjawab posisi tersebut dalam dua aras. Pertama, penelitian ini hendak mengelaborasi bagaimana posisi Undang-undang Pers dalam konteks hukum media di Indonesia, baik dalam perspektif lex spesialis maupun perspektif lex generalis. Kedua, posisi Undang-undang Pers dalam penelitian ini dilihat dalam konteks empirik pada berbagai kasus jurnalisme media online di Indonesia. Konteks empirik ini lebih melihat pada bagaimana fakta yang terjadi di wilayah hukum dalam menanggapi berbagai persoalan terkait pers di media online.  Indonesian Law No. 40 in 1999 on Press regulate Indonesia press activity in print media, electronic media, and online media. This law not only regulate press activity in collecting and reporting information but also guarantee freedom of the press in all Indonesian platform media. However, online journalism practice not as simple as the law. New media ecosystem challenge journalism practice, ethics, and regulation to the new level. New media character change journalism in many aspect, such as commentary, accuracy, and media management. These changes brought new perspective to discuss about regulation for online journalism. This research want to answer, how Indonesian Press Law taking position in new media ecosystem. First, we can discuss this position by elaborate Indonesian Press Law in lex specialist or in lec generalis condition. Second, we can compare Indonesian online journalism case which use Indonesian Press Law to justice.