MENGENAL KITAB AL-UMM KARYA AL-SYAFI’I (DARI METODE ISTIDLAL HUKUM HINGGA KEASLIANNYA)
Abstract
Imam Syafi’i merupakan tokoh multi keilmuan di bidang keislaman. Ia menguasai sastra, tafsir, hadis, fiqh, ushul fiqh dan lainnya. Bahkan untuk bidang keilmuan yang disebut terakhir, ia dipandang sebagai peletak dan penyusun bidang kajian ushul. Namun di atas segalanya, ia adalah pendiri mazhab al-Syafi’i yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat muslim di dunia termasuk di Indonesia. Di antara karyanya yang fenomenal di bidang fiqih adalah kitab al-Umm. Dalam penulisan kitabnya, Imam al-Syafi’i menggunakan sistematika penulisan berdasarkan tema tertentu dan selanjutnya menguraikan bahasannya dalam bentuk bab dan sub-bab bahasan. Dalam mengistinbat hukum, Imam al-Syafi’i menggunakan dalil al-Qur’an terlebih dahulu baru kemudian hadis dan qias. Terdapat beragam pandangan terkait keaslian kitab al-Umm sebagai karya Imam al-Syafi’i namun pendapat yang kuat bahwa kitab tersebut adalah karya al-Syafi’i meski tidak ditulis langsung olehnya.