KONSEP HUKUM TENTANG RADHA’AH DALAM PENENTUAN NASAB

Abstract

AbstrakTulisan ini membahas tentang Konsep Radha’ah dalam Penentuan Nasab disertai dalil dan alasan Wahbah Zuhaily dan Sayyid Sabiq mengenai kemahraman dalam radha’ah serta apa saja syarat dan rukun dalam Radha’ah dalam penentuan nasab.Penulisan ini menganilisa tentang radha’ah dalam konsep fikih adilatu dan fikih sunnah tentang radha’ah dalam penentuan nasab menurut pandangan Wahbah Zuhaily Dan Sayyid SabiqPenelitian ini menggunakan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) bahan primernya kitab fikih Adilatu karangan prof Wahbah Zuhaily dan Fikih Sunnah karangan Sayyid Sabiq, sedangkan untuk bahan sekundernya penulis mengunakan literatur-literatur yang terkait tentang pembahasan yang akan dibahas, adapun metode analisa menggunakan metode deskriptif.hasil dari penelitian ini penulis menemukan adanya perbedaan antara kitab fikih adilatu dan fikih sunnah,   perbedaannya terletak pada jumlah ukuran susu yang menyebabkan mahram Sayyid Sabiq memahami bahwa satu susuan maksudnya maksudnya susuan dalam ukuran yang sedikit sedangkan wahbah Zuaily mensyaratkan kemahraman sepersusuan ukuranya lima kali susuan