PERDA BERBASIS SYARI’AH DALAM TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA

Abstract

Perda merupakan produk hukum yang harus tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah pembuatan produk hukum dan tertib hukum Indonesia. Beberapa aspek untuk melihat Perda-Perda Berbasis Syari’ah dapat diterima, atau bahkan bertentangan secara yuridis dilihat dari sudut pandang Hukum Tata Negara Indonesia.(1) Dari segi tertib hokum. (2) Dari sisi materi perda. (3) Dari sisi legal drafting. (4) Dari sisi penerapan sanksi. (5) Dari aspek etika moral hokum. Dari aspek teori hirarki norma hukum; dari segi hirarki formal bahwa Perda-perda tersebut di atas telah sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dari hirarki fungsional telah menempuh prosuder pembentukannya, yaitu telah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 136 Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.