REKONSTRUKSI HUKUM TENTANG HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3. Maka oleh karena itu dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi seluruh aspek baik itu aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, terlebih lagi hukum harus berdasar pada konstitusi maupun aturan-aturan hukum yang berlaku. Hukum adalah sesuatu yang hidup dan terus berkembang oleh karena itu hukum haruslah dapat mengakomodir serta mengatur kehidupan masyarakatnya bukan hanya terfokus pada segi legalitas atau kepastian hukumnya saja akan tetapi harus lebih dari itu yaitu adanya pemenuhan rasa keadilan. Tindak pidana yang sedang merajalela di negara ini, seperti jamur yang sedang berkembang dengan pesatnya. Dimulai dari tindak pidana korupsi, peredaran narkoba, terorisme, pembunuhan, perjudian, pencurian hingga pada pemerkosaan terhadap anak dsb. Wacana tentang hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah dalam produk hukum berupa PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sedang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat. Banyak yang sependapat dengan adanya rencana tersebut dan tidak sedikit pula yang tidak sependapat, melalui penelitian hukum peneliti berpendapat bahwa harus ada kajian khusus terlebih dahulu tentang dasar filosofi maupun tujuan dari peraturan ini atau making of law process, sehingga PERPPU No. 1 tahun 2016 ini akan dapat memenuhi aspek legalitas dan aspek keadilan serta akan terasa lebif efektif dalam memberantas ataupun memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pelecehan dan kekerasan terhadap anak.