ISTERI BERPUASA PERLU IZIN SUAMI
Abstract
Islam adalah agama rahmatan li al-alamin. Oleh karenanya, secara ideal, Islam membuka kesempatan dan peran yang sama bagi laki-laki maupun perempuan untuk berprestasi dalam berbagai bidang lapangan kehidupan.Banyak ayat al-Qur’an yang menyebutkan masalah ini, di antaranya adalah QS. ali Imran: 195, al-Nisa: 124. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia ideal adalah individu yang bertakwa dan hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Ketika kita mendapatkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa seorang isteri ingin melaksanakan ibadah puasa harus izin kepada suami terlebih dahulu, hal ini seakan-akan bertentangan dengan ayat al-Qur’an yang mana laki-laki maupun perempuan yang berbuat baik, maka ia sama halnya di hadapan Allah. Juga hadis ini seakan-akan mendeskreditkan perempuan, yang mana otoritas tertinggi ada pada suami. Apakah suami juga harus berlaku demikian yakni minta izin terlebih dahulu kepada isteri jika ia mau berpuasa?