ISTERI BERPUASA PERLU IZIN SUAMI

Abstract

Islam  adalah  agama  rahmatan  li  al-alamin.  Oleh  karenanya,  secara ideal,  Islam  membuka  kesempatan  dan  peran  yang  sama  bagi  laki-laki  maupun perempuan  untuk  berprestasi  dalam  berbagai  bidang  lapangan  kehidupan.Banyak ayat al-Qur’an yang menyebutkan masalah ini, di  antaranya adalah QS. ali Imran: 195, al-Nisa: 124. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia ideal adalah individu  yang  bertakwa  dan  hal  ini  berlaku  bagi  laki-laki  maupun  perempuan. Ketika  kita  mendapatkan  sebuah  hadis  yang  menjelaskan  bahwa  seorang  isteri ingin  melaksanakan ibadah puasa harus izin kepada suami terlebih dahulu, hal ini  seakan-akan  bertentangan  dengan  ayat  al-Qur’an  yang  mana  laki-laki maupun perempuan yang berbuat baik, maka ia sama halnya di hadapan Allah. Juga  hadis  ini  seakan-akan  mendeskreditkan  perempuan,  yang  mana  otoritas tertinggi ada pada suami. Apakah suami juga harus berlaku demikian yakni minta izin terlebih dahulu kepada isteri jika ia mau berpuasa?