TAFSIR AL-AHKAM KARYA ABDUL HALIM HASAN BINJANI
Abstract
Berdialog mengenai tasir al-Qur’an bagi orang asing (non arab), al-Qur’an harus diperjelas agar dapat dicerna dan dipahami baik melalui media terjemahan atau penjelasan (exegesis). Sementara terjemahan atau penjelasasan sendiri tergolong dalam tafsir. Di wilayah Nusantara (Indonesia) khususnya, tidak semua masyarakat Muslim dapat memahami ayat al-Qur’an secara langsung, perlu adanya alat bantu, seperti terjemahan atau tafsir. Jauh-jauh hari, para pemikir Islam Indonesia telah berupaya menerjemahkan dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an agar dapat dipahami oleh Umat Islam Nusantara. Salah satu ulama yang berasal dari Sumatera Utara, tepatnya di Binjai yakni Abdul Halim Hasan menulis sebuah karya monumental yakni tafsir al-Ahkam. Sebagai seorang ulama, beliau mencurahkan ilmunya mengupas aspek hukum dalam alQur’an yang kemudian menjadi corak dan karakteristik dalam penafsirannya. Hal ini penting bagi tiap umat Muslim akan kandungan hukum yang dapat dipecahkan berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Kemudian, pengetahuan yang mendalam terhadap ayat-ayat hukum pada gilirannya akan melahirkan produk tafsir yang fleksibel sesuai dengan tuntutan zaman dan tidak rigid. Nah, tulisan ini kiranya penting mengungkap ayat-ayat yang selalu ramai diperbincangkan dan masih memiliki perbedaan sehingga menimbulkan polemik dimasyarakat sehingga dengan tulisan ini masyarakat dapat memahaminya dan tujuan al-Qur’an diturunkan akan selalu relevan dengan zaman (shalihun likulli zaman) serta menjadi acuan bagi umat Islam dalam menjalani setiap langkah kehidupan.