Tafsir Berwawasan Gender (Studi Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab)

Abstract

Dalam alur sejarah perkembangan penafsiran, dan pemahaman pergesekan dan perubahan paradigma serta epistemology pemahaman adalah suatu keniscayaan yang wajar, berbagai faktor melatar belakanginya, baik itu sosial, politik, dan kebudayaan. Al-Misbah sebgai produk Tafsir adalah sebuah berangkat dari dialektika antara teks, dan konteks yang di gagas oleh M. Quraish Shihab. dengan demikian indikasi adanya perubahan dalam penafsiran selalu ada, salah satu penafsiran yang berkaiatan dengan Perempuan. Tidak bisa di sangkal bahwa dokrin agama sering kali dijadikan untuk membenarkan tindakan tidak adil, sesuatu yang baku dan tidak bisa di tafsirkan, sehingga posisi marginal perempuan dalam sebuah agama di anggap takdir yang tidak dapat di ubah. Selain agama budaya juga , mempengaruhi terbentuknya stuktur dan sosial politik yang timpang di masyrakat. Yang kemudian berdampak perempuan sebgai seorang yang incapable dalam berbagai hal. Disinlah posisi al-Misbah sebgai tafsir modern, dan menjadi pionir tafsir pembebasan perempuan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, dengan mendiskiripsikan dan menganalisis pembacaan M. Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah terhadap ayat-ayat Isu gender. Seeprti penciptaan perempuan, kepemimpinan keluarga, saksi, warisan, dan nusyuz, dengan pendekatan historis dengan menelusuri sejarah pertumbuhan dan pola pemikiran serta konteks sosial-budaya yang mempengaruhinya. Serta di pengaruhi dengan penyebaran ide-ide, adapun jenis penelitian ini adalah penelitian perpustakaan, (library research) dan lebih menekankan pada tafsir al-misbah karya M. Quraish Shihab. Dalam penelitian ini menghasilkan adannya perkembangan terhadap penafsiran yang terkait dengan isu-isu jender, dalam tafsir al-Misbah. Dalam konteks waris, nusyusz, kesaksian perempuan, pemimpin keluarga, hingga maslah poligami, serta penciptaan perempuan, dalam hal ini M. Quraish shihab walaupun masih memengang penafsiran lama, tetapi tidak menolak adanya penafsiran baru. Terhadap isu-isu jender. Upaya M. Quraish Shihab adalah membangun jembatan dan alur mata rantai agar penafsiran berwawasan jender dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penafsiran yang akan datang. Pembaharuan ini berjalan dengan pelan dan pasti, hal ini dapat di buktikan dengan tidak adanya penolakan yang berrti dalam setiap kajian penafsiran M. Quraish Shihad dalam menafsrikan makna perempuan dan isu-isu jender