POLA BARU DALAM CORAK TAFSIR FIKIH (Telaah atas Pemikiran Tafsir Abdullah Ahmad An Na’im)
Abstract
Na’im adalah cendekiawan muslim yang dilahirkan di Sudan, yang pada saat ini merupakan aktifis Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai seorang yang memperjuangkan HAM. Tentunya semua pemikirannya dibayang-bayangi oleh penyamarataan hak. Sehingga dia memandang Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang absolut. Namun berbeda halnya dengan Syari’ah, dia menganggapnya sebagai sesuatu yang relatif, dan dapat dinegosiasikan.Adapun konsepnya mengenai naskh-mansukh,Na’im yang pemikirannya juga dipengaruhi oleh gurunya Mahmoud Muhammad Taha, memberikan pengertian bahwa naskh bukan “penghapusan total dan permanen”. namun hanya merupakan penundaan atau penangguhan pelaksanaan hukum dengan melihat kondisi yang tepat di masa yang akan datang. Tentunya penilaian terhadap Na’im juga harus ada. Namun juga tak lepas dari baik ataupun buruk tanggapan terhadapnya. Yang beranggapan positif menerima, namun memberikan catatan bahwa pemikiran Na’im ini harus dilihat dari segi kemasuk-akalan (plausibility structure). Sedangkan yang mengkritik beranggapan bahwa adanya inkonsistensi dalam pemikirannya, karena menganggap HAM bersifat absolut yang wajib untuk diikuti.