HUKUM DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT

Abstract

Abstrak                 Hukum merupakan suatu aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik itu masyarakat yang masih bersifat tradisional maupun masyarakat modern.  Secara kodrati ketenangan dan ketenteraman kehidupan dicapai apabilka masyarakat menyediakan kontrol, pengawasan sosial, baik tertulis maupun tidak tertulis.  Secara realistis unsur-unsur pengawassan sosial ini akan mengalami perubahan dan perkembangan baik secara evolusi maupun revolusi sesuai dengan perkembangan masyarakat.  Implementasi pengaturan merupakan perwujudan dari keinginan kaidah hukum agar fungsi pengendalian sosial dan kontrol sosial dapat terjelmakan dalam masyarakat.  Oleh karena itu baik hukum maupun masyarakat harus saling menyesuaikan terhadap perkembangan yang terjadi, agar terjadi keharmonisan antara keduanya.Kata Kunci: Hukum, Masyarakat