ASPEK HUKUM KEHUTANAN TERHADAP DAERAH OTONOM BARU (DOB) DI INDONESIA

Abstract

Abstrak  Aspek kehutanan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemekaran daerah yang menjadi kunci utama dalam memulai roda pembangunan daerah. Dengan meletakkan pondasi di bidang lingkungan kehutanan sebagai dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah maka akan mendorong untuk bisa mengurangi aspek kerusakan hutan yang ada di daerah. Rusaknya kondisi hutan yang ada tidak terlepas dari adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek kehutanan sebagai aspek yang perlu diutamakan.  Efektivitas hukum masalah lingkungan hidup manusia, tidak bisa dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat penegak hukum sebagai prasarana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya. Kata Kunci: Aspek Kehutanan, Lingkungan Hidup