PEREMPUAN DALAM POLITIK (Kepemimpinan Perempuan Perspektif Al-Qur’an)
Abstract
Abstrak Sebagian besar masyarakat memandang bahwa seorang perempuan yang menjadi pemimpin tidak layak karena mendahului kaum laki-laki, dan di lain pihak juga banyak yang juga menentang karena permasalahan gender. Menurut Salah satu pelaku politik, kaum perempuan tidak mendapat tempat yang berarti, bahkan termaginalkan. Diakui atau tidak, domain yang disediakan oleh fiqh politik, misalnya tentang lembaga-lembaga pemerintahan, seperti Imamah, perwakilan, kementerian dan sebagainya. Tampaknya lebih akrab dengan aktivitas laki-laki dibandingkan dengan aktivitas perempuan. Persoalan kepemimpinan adalah persoalan yang sangat penting dan strategis, karena sangat menentukan sebuah keluarga, masyarakat, dan bangsa. Oleh karena itu masalah ini menarik untuk dikaji lagi menurut perpektif Al-qur’an. Maka dalam hal ini kita harus memahami duduk persoalan kepemimpinan perempuan di dalam ajaran Islam, yang didukung oleh fakta-fakta peradaban manusia sejak dahulu hingga sekarang, dan tidak ada kitab fiqh yang mengatakan perempuan tidak boleh menjadi pemimpin di dalam rumah tangga. Kata Kunci: Perempuan, Politik, Fiqh