PEREMPUAN DALAM POLITIK (Kepemimpinan Perempuan Perspektif Al-Qur’an)

Abstract

Abstrak  Sebagian besar masyarakat memandang bahwa seorang perempuan yang     menjadi pemimpin tidak layak karena mendahului kaum laki-laki, dan di      lain pihak juga banyak yang juga menentang karena permasalahan gender. Menurut Salah satu pelaku politik, kaum perempuan tidak mendapat tempat             yang berarti, bahkan termaginalkan. Diakui atau tidak, domain yang            disediakan oleh fiqh politik, misalnya tentang lembaga-lembaga    pemerintahan, seperti Imamah, perwakilan, kementerian dan sebagainya. Tampaknya lebih akrab dengan aktivitas laki-laki dibandingkan dengan aktivitas perempuan. Persoalan kepemimpinan adalah persoalan yang sangat penting dan             strategis, karena sangat menentukan sebuah keluarga, masyarakat, dan          bangsa. Oleh karena itu masalah ini menarik untuk dikaji lagi menurut  perpektif Al-qur’an. Maka dalam hal ini kita harus memahami duduk persoalan kepemimpinan             perempuan di dalam ajaran Islam, yang didukung oleh fakta-fakta peradaban         manusia sejak dahulu hingga sekarang, dan tidak ada kitab fiqh yang mengatakan perempuan tidak boleh menjadi pemimpin di dalam rumah  tangga. Kata Kunci: Perempuan, Politik, Fiqh