PERSPEKTIF FENOMENOLOGI TENTANG HUMAN TRAFFICKING DI LAMPUNG

Abstract

Abstrak Perdagangan orang  (trafficking in persons)   merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan menjadi obyek paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons). Perspektif fenomenologi yang bertolak dari ‘paradigma definisi sosial’ memusatkan perhatian pada realitas sosial pada tingkatan mikro-subyektif dan sebagian tingkatan mikro-obyektif yang bergantung pada proses-proses mental dari tindakan sosial. Perspektif ini memfokuskan perhatiannya terhadap pentingnya memahami realitas sosial dalam konteksnya, memahami bagaimana realitas sosial itu diciptakan, dan bagaimana tindakan sosial dilakukan dalam konteks pengertian mereka sendiri. Kata Kunci: Fenomenologi, Human Trafficking, Perlindungan Sosial