KAJIAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP PENGATURAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU

Abstract

Abstrak  Kaidah filosofis pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat harus mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Nilai-nilai filosofis tersebut merupakan konsepsi yang abstrak mengenai anggapan baik dan buruk yang ada di masyarakat. Nilai-nilai filosofis ini merupakan pasangan nilai yang mencerminkan keadaan yang harus diserasikan. Nilai-nilai budaya masyarakat yang ada mempunyai kaitan erat dengan hukum, karena hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai hidup dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai filosofis ini berkaitan dengan cita-cita, keinginanan dan harapan, serta segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia. Kata Kunci:  Daerah Otonom Baru (DOB), Nilai-Nilai Masyarakat, Aturan Hukum