ANALISIS TERHADAP INDIKATOR PENGUKURAN AKUNTABILITAS KINERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - 2015

Abstract

ABSTRAK Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 mengatur setiap instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan laporan Keuangan dan Kinerja, dalam rangka evaluasi  akuntabilitas kinerja. Tujuannya untuk menilai tingkat akuntabilitas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada result oriented government. Kementerian BUMN memperoleh nilai Akuntabilitas Kinerja 2015: 64,05 menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya. Pencapaian akuntabilitas kinerja tersebut penting untuk dianalisis, apakah indikator pengukuran akuntabilitas kinerja memenuhi dimensi akuntabilitas?. Sesuai dengan tujuan artikel untuk menganalisis indikator pengukuran akuntabilitas kinerja Kementerian BUMN, maka digunakan metode analisis tekstual dan dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis, bahwa Indikator Kinerja Utama sebagai pengukuran akuntabilitas kinerja Kementerian BUMN  merupakan indikator yang didominasi oleh Lag Indicator dan sebagaimana pendapat Koppel (2005), maka indikator pengukuran akuntabilitas kinerja Kementerian BUMN belum memenuhi dimensi akuntabilitas.  Kata Kunci: Pengukuran, Akuntabilitas Kinerja, BUMN