POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA
Abstract
Abstrak Politik hukum HAM adalah kebijakan hukum HAM (human rights legal policy) tentang penghormatan (to respect), pemenuhan (to fulfill) dan perlindungan HAM (to protect). Kebijakan ini bisa dalam bentuk pembuatan, perubahan, pemuatan pasal-pasal tertentu, atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Dalam pandangan Moh. Mahfud, implementasi politik hukum dapat berupa: (a) pembuatan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing atau tidak sesuai dengan kebutuhan dengan penciptaan hukum yang diperlukan; (b) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum. Politik hukum HAM pada aspek penghormatan adalah kebijakan yang mengharuskan negara untuk tidak mengambil langkah-langkah yang akan mengakibatkan individu atau kelompok gagal meraih atau memenuhi hak-haknya. Kata Kunci: Politik Hukum, HAM di Indonesia