SISTEM HUKUM DAN POSISI HUKUM INDONESIA
Abstract
Abstak Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua yaitu Eropa Kontinental (civil law system) dan Angglo Saxon (comman law system). Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut civil law mempunyai konstitusi tertulis. comman law systema Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Sedangkan di Indonesia jika dilihat dari pengertian civil law system dan comman law system Indonesia menganut kedua-duanya senderung ke civil law system tapi juga pada pelaksanaannya masih menggunakan comman law system. Kata Kunci : Sistem, Hukum, Indonesia