MODEL PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Abstrak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, idealnya memberikan harapan bagi masyarakat dan stakeholder untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak setiap warga negara. Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh suatu organisasi sektor publik yang diarahkan pada terwujudnya kualitas pelayanan (kepuasan) yang diinginkan oleh semua pihak dan stakeholder. Beberapa penelitian tentang penyelenggaraan pelayanan publik sebelum reformasi (pada era orde baru) dan pasca orde baru di Indonesia, pada umumnya menyatakan masih belum memuaskan, sehingga diperlukan hadirnya komitmen yang lebih kuat lagi dari para penyelenggara negara sebagai pihak yang diberi kewenangan sebagai servant untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Itu berarti penerapan model design organisasi menjadi salah satu faktor determinan sehingga kualitas pelayanan tidak terwujud. Kata Kunci : Model, Desain Organik, Pelayanan, Publik