URGENSI ATURAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU DI KABUPATEN MESUJI DAN TULANG BAWANG BARAT

Abstract

Abstrak  Tujuan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam raelitanya DOB yang telah terbentuk tidak mampu mewujudkan kesejahteraan yang diharapkan. Adanya perbedaan persepsi dalam memaknai aturan hukum terhadap maksud dan tujuan serta proses pembentukan DOB telah berdampak pada pembentukan DOB menjadi sulit dikendalikan. Perbedaan persepsi hukum antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait dengan aturan pembentukan DOB, berakibat pada DOB yang terbentuk justru semakin terpuruk kondisinya dibandingkan dengan sebelum dibentuk DOB. Dalam hal diterbitkanya aturan hukum  yang terkait dengan pembentukan DOB maka pemerintah pusat berpersepsi untuk mencari calon DOB yang memang dapat berdiri sendiri dan mandiri dengan dasar kemampuan yang dimiliki baik sumber daya alam atau sumber daya manusianya. Kata Kunci: Daerah, Otonomom, Baru, Aturan Hukum,