SANKSI HUKUM TINDAKAN KRIMINAL DALAM HUKUMAN SEPANJANG HADAT LAMPONG

Abstract

Abstrak Anomali dalam beberapa ayat dari Hukuman Sepanjang Hadat Lampong dalam Hukum Adat Masyarakat Migou Pa’ Tulang Bawang Lampung, memang sepintas ayat – ayat itu tidak Islami namun setelah ditelusuri ternyata hal itu dimaksudkan agar para anggota pepadun dari pelaku bisa mengantisipasi ataupun meredam kemungkinan ada nya kerusuhan, jangan sampai person diluar pelaku itu justeru membuat suasana semakin memanas jika ada bibit–bibit kerusuhan. Keadaan akan jauh berbeda jika tindakan criminal itu seperti pencurian, pelecehan seksual maka segala resiko akan ditanggung sendiri oleh pelaku tindak criminal itu, sebab hal semacam itu dianggap sebagai tindakan yang sangat memalukan. Hanya saja tidak bisa dipungkiri bahwa anggota pepadun lainnya tetap menanggung rasa malu, tidak hanya pada generasi yang bersangkutan tetapi bahkan sampai turun temurun. Kata Kunci: Hukuman Sepandjang Hadat Lampong, Prefentif, Pepadun.