FUNGSI PENGAWASAN DPRD DI ERA OTONOMI DAERAH

Abstract

AbstrakDPRD merupakan lembaga yang oleh undang-undang memiliki posisi stategis dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan kota. Realitas pelaksanaan fungsi DPRD tersebut kadangkala tidak secara maksimal. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman para legislator untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan yang lebih ekstrim, keberadaan fungsi pengawasan hanya dijadikan alat untuk menyoroti kesalahan eksekutif bukan pada peran untuk membantu eksekutif dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kata Kunci: Pengawasan , DPRD