WACANA TENTANG NIKAH SIRRI DALAM FIKIH KONTEMPORER

Abstract

Abstrak: Nikah siri atau talak tanpa Pengadilan Agama dianggap sah secara agama Islam, namun menurut hukum positif yang berlaku justru dipandang tidak sah. Salahsatu penyebab terjadinya dualisme adalah karena di Indonesia ada dua kelompok ’madzhab’ yang mendukung sepenuhnya atau mengikuti ajaran Islam total dan yang mendukung atau mengikuti hukum positif.Ketika suatu perkawinan hanya dilaksanakan sampai kepada batas Pasal 2 ayat (1) UUP, maka akibat hukumnya adalah ketika terjadi persengketaan antara suami istri tidak bisa minta perlindungan secara konkrit kepada Pengadilan; karena perkawinan yang bersangkutan tidak tercatat secara resmi didalam administrasi Negara. Dampaknya segala konsekuensi yang terjadi selama dalam perkawinan dianggap tidak pernah ada, dimata hukum di bumi Indonesia.Kata Kunci: Nikah Sirri, Fikih Kontemporer