PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA SEBAGAI ALTERNATIF SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN (KAJIAN TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG PEMBIAYAAN MULTIJASA)
Abstract
Abstrak: Salah satu sumber pembiayaan pendidikan yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah Pembiayaan Al-Ijarah Multijasa. Al-Ijarah Multijasa merupakan bagian dari Pembiayaan Multijasa, dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 44/DSN-MUI/VIII/2004) menjelaskan bahwa Pembiayaan Multijasa ini bisa menggunakan akad Ijarah atau akad Kafalah. Apabila menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah. dan sebaliknya, apabila menggunakan akad Ijarah harus mengikuti ketentuan dalam Fatwa Ijarah. Pembiayaan pendidikan dapat diperoleh dengan cara mengajukan Pembiayaan Al-Ijarah Multijasa. Hal ini disebabkan, pembiayaan Al-Ijarah dapat menyalurkan semua bentuk pelayanan jasa keuangan seperti pembiayaan pendidikan, pembiayaan kesehatan, pembiayaan perkawinan, pembiayaan untuk bayar utang, pembiayaan untuk bayar pajak dan biaya sewa (rumah, kendaraan, alat-alat pertanian, alat-alat perlengkapan pengantin dan gedung). Dengan kata lain pembiayaan ijarah tidak hanya menyalurkan pembiayaan pendidikan. Kata Kunci: Pembiayaan Ijarah Multijasa, Sumber Pembiayaan Pendidikan, Fatwa Dewan Syariah tentang Pembiayaan Multijasa