HUKUM WAKAF UANG DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA

Abstract

Abstrak: Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau badan hukum atau kelompok orang yang menyisihkan sebagian harta miliknya untuk diambil hasil atau manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Bagi sebagian besar masyarakat Islam, konotasi wakaf masih terbatas pada wakaf benda tak bergerak. Pada era globalisasi dewasa ini muncul permasalahan hukum Islam tentang keabsahan wakaf uang tunai. Diperlukan adanya perubahan paradigm wakaf klasik menuju paradigma      wakaf kontemporer  yang progresif               dan      akomodatif terhadap perkembangan sains dan teknologi. Dengan adanya perubahan paradigma wakaf, maka hukum wakaf uang tunai adalah jawaz atau mubah berdasarkan Q.S.al-Hajj:77,Q.S.AliImran:92,Q.S.al-Baqarah: 261, Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah tentang keutamaan shadaqah jariyah dan Hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar ra yang mengisahkan wakaf Umarra. Kata Kunci: Hukum,Wakaf Uang, Pengembangan