WANITA PENGUSAHA ERA KONTEMPORER MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstak: Wanita menjadi pengusaha yang bekerja di luar rumah tangga, apabila diperhatikan dengan jeli tidak terlepas dari dampak positif (segi kebaikan) dan negatif (segi keburukan). Positifnya, mereka dapat membantu keuangan rumah tangga dan mengurangi beban suaminya, sedangkan negatifnya, jika mereka tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban sehingga berimplikasi pada kondisi intern rumah tangga menjadi gersang dan berantakan, maka harmonisasi dan bangunan rumah tangga yang penuh dengan kasih dan sayang terancam “bubar.” Oleh sebab itu para pakar hukum ekonomi Islam kontemporer berbeda pendapat (ikhtilaf) mensikapi masalah tersebut. Sebagian ada yang pro dan sebagian yang lain ada yang kontra. Dalam konsepsional hukum ekonomi Islam telah ditetapkan mengenai mencari rizki bahwa, kewajiban dan tanggung jawb mencari rizki Allah (nafkah) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga adalah kepala rumah tangga (suami) karena secara fitrah fisiologis dan psikologis pria bertugas melindungi wanita (isteri) sekaligus mempunyai kelebihan jasmani (fisik material). Kelebihan di sini adalah dari segi kepemimpinan (leadership) dalam pembagian tugas (job description) dalam rumah tangga, bukan kelebihan dari segi derajat, kekuasaan dan pemaksaan (otoriter). Kata kuni : Wanita Pengusaha, Hukum Islam