ADAT COMMUNITY IN THE VILLAGE GOVERNMENT: STATE AND SOCIETY RELATIONS IN INDONESIA

Abstract

Abstrak: Reformasi politik yang dimulai sejak tahun 1998 di Indonesia telah menciptakan Undang-Undang No. 22/1999, kemudian direvisi oleh Undang-Undang No. 32/2004 sebagai kerangka kerja dalam menata hubungan antara Negara dan rakyat pada tingkat desa. Kedua UU tersebut sebagai pengganti Undang-Undang No. 5/1979 sebagai produk rezim Orde Baru. Undang-Undang No. 5/1979 telah menyeragamkan bentuk sistem pemerintahan desa sehingga sama sekali tidak memberikan peluang bagi berjalannya suatu sistem pemerintahan adat (perpaduan) pada desa masyarakat adat tertentu, sehingga hubungan antara negara dan rakyat diikat dengan kerangka sentralistik. Namun sejauh keberadaan Badan Permusyawaratn Desa (BPD) dibahas, kerangka kerja yang dibangun oleh Undang-Undang No. 32/2004 tersebut belum menciptakan hubungan yang baik antara negera dan rakyat pada desa masyarakjat adat, terutama pada desa masyarakat adat saibatin karena belum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat yang bersangkutan. Keywords: Adat Community, Village Government, State and Society Relations.