PERJANJIAN WARALABA MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Abstak: Perjanjian waralaba merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah), di mana antara franchisor dan franchisee terbentuk hubungan kerja sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian) untuk memperoleh keuntungan bersama. Bisnis waralaba membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena memberikan fasilitas kenyamanan, kebersihan dan harga yang bersaing serta produk yang berkualitas. Dalam bisnis waralaba diterapkan keterbukaan, kejujuran dan kehati-hatian. Perjanjian waralaba dapat dibenarkan menurut hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat perjanjian, terpenuhi pula prinsip-prinsip bermuamalah. Meskipun kehadirannya membawa dampak terhadap usaha kecil yang ada disekitarnya, namun persaingan yang tercipta adalah persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu lebih konsisten dalam memberikan izin pendirian minimarket di sekitar pasar tradisional agar kepentingan usaha kecil dapat terlindungi. Kata Kunci : Waralaba, Hukum Islam