KONSEP SUPREMASI MASLAHAT AL-THUFI DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak: Konsep supremasi maslahat al-Thufi di kalangan para teoritisi hukum Islam konvensional dan kontemporer menjadi problem kontroversial dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Karena gagasan dan pemikiran al-Thufi yang terefleksi dalam konsep supremasi maslahat dipandang terlalu radikal dan liberal yang semata-mata didasarkan pada nalar independen (ra’y). Lebih jauh al-Thufi dalam konteks pemikiran hukumnya ia menganulir teks (nash) dan konsensus para ulama (al-ijma’) apabila dipandang kontradiksi dengan maslahat. Pandangan al-Thufi tersebut ternyata menggemparkan dunia pemikiran hukum Islam, karena konstruksi pemikirannya dinilai “nyeleneh” dan bersebrangan dengan teori maslahat konvensional yang dianggap sudah melembaga, baku, dan mempunyai acuan teks yang jelas. Al-Thufi justru sebaliknya, ia tampil beda dalam mengidentifikasi eksistensi maslahat dalam ajaran Islam. Al-Thufi dengan liberalitas pemikirannya, ia cendrung mendasarkan teori supremasi maslahatnya pada superioritas akal pikiran (ra’y). Bagi al-Thufi, visi akal lebih obyektif dalam memposisikan maslahat ketimbang antagonisme nash (teks ajaran) antara satu dengan yang lainnya. Dari sini muncul beberapa pertanyaan yang menjadi fokus kajian tulisan ini, yaitu: Bagaimana kehujjahan maslahat sebagai dalil hukum ketika kontradiksi dengan nash (teks) dan ijma’ menurut al-Thufi, bagaimana tanggapan dan penilaian para ulama konvensional dan kontemporer terhadap pola pemikiran al-Thufi yang terefleksi dalam konsep supremasi maslahatnya, dan bagaimana pula relevansi, implementasi, siginifikansi dan kontribusi pemikiran-pemikirannya dalam pembaruan pemikiran hukum Islam.?Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis, menemukan dan membuktikan pemikiaran-pemikiran al-Thufi mengenai konsep supremasi maslahat, dan metode yang digunakan dalam istinbath al-ahkam. Hal ini dilakukan dalam prosesingnya dengan menggunakan pendekatan fenomenologis. Diharapkan dari kajian ini dapat menemukan gambaran sistematis metodologis mengenai konsep supremasi maslahat yang dalam praktik istinbath al-ahkam mendahulukan maslahat atas nash dan ijma’ sekaligus merupakan sebuah kontribusi penting al-Thufi dalam pengembangan metodologi dalam konteks pembaruan pemikiran hukum Islam. Kata Kunci: Supremasi maslahat, kontradiksi, pembaruan hukum Islam