ARAH KIBLAT UNTUK KABUPATEN DAN KOTA SELURUH WILAYAH PROPINSI LAMPUNG
Abstract
Abstak: Arah seseorang menghadap Ka’bah ditentukan oleh letak astronomis dari lintang dan bujur tempat dimana ia berada. Dalam satu kelurahan saja mungkin terdapat perbedaan arah kiblat baik masjid atau mushalla, hal ini disebabkan antara lain karena perbedaan data terutama dalan menetukan lintang dan bujur tempat, atau karena perbedaan sistem dan cara mengolah data atau alat yang digunakan untuk keperluan itu. Kata Kunci : Kiblat, Propinsi Lampung