FILOSOFI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Abstract

Abstrak: Filosofi Pembagian Harta Bersama. Islam tidak mengatur secara rinci tentang pembagian harta bersama. Oleh karena itu,  ulama berbeda pendapat ulama mengenai harta bersama. pendapat pertama  mengatakan Islam tidak mengenal adanya  harta bersama kecuali dengan syirkah, sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa terjadinya perkawinan  sudah dianggap adanya syirkah antara suami isteri tersebut. Kompilasi Hukum Islam memandang bahwa dengan adanya aqad perkawinan, terjadilah syirkah baik dalam harta dan lain-lain, sehingga jika terjadi perceraian baik cerai hidup atau mati, masing-masing mendapatkan sebagian  dari harta bersama.  Pembagian harta bersama menurut ketentuan KHI bukan suatu yang mutlak, karena pada prinsipnya filosofi dalam pembagian harta bersama adalah nilai yang dapat dicapai dengan musyawarah yang didasari prinsip perlindungan hukum, keimanan, keadilan, keseimbangan, musyawarah dan kasih sayang. Kata Kunci: filosofi, harta bersama, musyawarah.