NAFKAH DALAM PENDEKATAN INTERDISIPLINER

Abstract

Abstrak: Kajian filosofis memandang bahwa timbulnya kewajiban nafkah tidak terlepas dari adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Konsekuensi dari akad nikah menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dalam sebuah rumah tangga, dan perempuan sebagai orang yang dipimpin. Suami tidak hanya memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya, namun juga anak-anaknya dan orang-orang yang saling mewarisi dengan dirinya, sesuai dengan batas kemampuannya. Kadar nafkah tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi suami serta kebiasaan masyarakat setempat.Perspektif normatif telah menggariskan kewajiban suami terhadap istri dan anak-anak serta orang-orang yang ada dalam keluarga tersebut. Suami isteri merupakan mitra dan rekan kerja di tengah keluarga. Suami dan isteri mempunyai perannya masing-masing sesuai dengan statusnya. Islam menggariskan bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga. Keduanya ingin mencapai kebahagiaan duniawi dan ukhrawi dengan membentuk keluarga.  Kata Kunci : Nafkah, Interdisipliner