KEBERANJAKAN DARI KONSEP KONVENSIONAL KE DALAM PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM

Abstract

Abstrak:  Penelitian ini membuktikan bahwa metode al-Maslahah al-Maqsûdah adalah metode ijtihâd alternatif kontemporer (manhaj al-ijtihâd al-mu`âsir), karena relevansinya dengan maqâsid al-Syarî`ah. al-Maslahah al-Maqsûdah merupakan bentuk baru (wajhun jadîd) dari konsep konvensional beranjak pada reformulasi perundang-undangan atau bisa juga di artikan sebagai model al-maslahah post-kontemporer. Rumusan baru itu dibuat karena model al-maslahah konvensional dipandang tidaklah tepat, terlebih lagi klasifikasi maslahah mulghah, sehingga perlu direformulasi. Wujud reformulasi ini adalah sebuah kontruksi baru yang penulis sebut dengan al-Maslahah al-Maqsûdah sebagai metode ijtihâd alternatif kontemporer (manhaj al-ijtihâd al-mu`âsir). Relevansi al-Maslahah al-Maqsûdah dengan maqâsid al-Syarî`ah dan HAM tersebut berwujud dalam bentuk penggunaan maqâsid al-Syarî`ah dan HAM sebagai paradigma al-Maslahah al-Maqsûdah dalam merumuskan hukum (ijtihâd) atau peraturan perundang-undangan. Pada satu sisi al-Maslahah al-Maqsûdah menekankan maqâsid al-Syarî`ah yang telah diformulasikan secara lebih luas.  Adapun metode/pendekatan yang lain, seperti teori naskh Mahmüd M. Taha hanyalah menggunakan maqâsid al-Syarî`ah saja dalam kerangka model ”religious utilitarianism”, atau menggunakan pendekatan liberal saja, misalnya hermeneutika, atau HAM Internasional, seperti Nazariyyat al-Hudûd (Teori Batas) Muhammad Syahrûr, dan Teori the Double Movement (Gerak Ganda) Fazlur Rahman, dalam kerangka model ”religious liberalisme”. Kata kunci; Konvensional, al-Maslahah al-Maqsûdah, Reformulasi