ASPEK-ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN KEPADA MASYARAKAT

Abstract

Abstrak: Sektor perbankan memiliki posisi yang sangat strategis, sebab sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan factor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan sistem perbankan nasional, sehinga peranan perbankan nasional akan meningkat sesuai dengan fungsinya menghimpun dana dan menyalurka dana kepada masyarakat dengan lebih memperhatikan kegiatan sektor perekonomian nasional dengan prioritas dalam penyaluran dana kepada pengusaha kecil dan menengah koperasi serta kepada lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sehingga akan dapat memperkuat struktur perekonomian nasional. Dalam prakteknya perjanjian kredit bank, klausa-klausa perjanjian hingga sekarang masih ditetapkan oleh pihak kreditur, sedangkan pihak debitur hanya menerima saja klausa yang telah ditetapkan tersebut, sehingga bertentangan dengan azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian. Kata Kunci : Hukum Perdata, Kredit Perbankan