POLITIK EKONOMI ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL DI INDONESIA
Abstract
Abstrak: Politik ekonomi Islam pemerintah RI diejawantahkan dalam bentuk “intervensi” pemerintah. Intervensi ini bermakna positif karena bukan kooptasi terhadap ekonomi Islam tetapi justru mendorong perkembangan ekonomi Islam. Secara politik ekonomi Islam, ada beberapa rasional yang mengharuskan pemerintah RI melakukan intervensi terhadap pengembangan ekonomi Islam. Diantara peran pemerintah terbentuknya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, BUMN mendirikan Bank Syariah, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, DSN MUI, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Zakat, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, KHES, Gerakan nasional wakaf tunai dimotori oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pengelolaannya diserahkan ke BWI, PP Nomor 39 Tahun 2008 Asuransi syariah tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, didirikannya Direktorat pembiayaan Syariah di DEPKEU, Penyelenggaraan World Islamic Economic Forum (WIEF) di Indonesia. Kata Kunci: ekonomi, pemerintah, politik.