PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ALQURAN

Abstract

Abstak: Ada beberapa definisi nikah     yang dikemukakan ulama fiqh,     tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama meskipun redaksionalnya berbeda. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu”. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “akad yang mempaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang wanita selama tidak ada halangan syara’. Kata Kunci : Nikah, Fiqh