PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM

Abstract

Abstrak: Pada    era    globalisasi     dan    perdagangan     bebas     (pasar    global) pembangunan perekonomian di Indonesia khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan telah membawa manfaat yang cukup besar bagi semua pihak (pelaku bisnis), yaitu semakin banyaknya pilihan barang atau jasa yang ditawarkan, dengan berbagai jenis, tipe, harga dan kualitas. Sehingga masyarakt akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya bagi para konsumen. Namun disisi lain konsumen juga dapat menjadi objek bagi para pelaku bisnis yang sengaja mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, baik melalui piomosi maupun penjualan yang seringkali merugikan para konsumen. Hal ini karena rendahnya pendidikan, pemafaaman dan etos kerja dari para pelaku bisnis. Disamping itu juga karena tidak adanya etika dalam berbisnis. Untuk itu perlulah dibuat peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin semua pihak-pihak yang dirugikan Kata kunci: hukum bisnis Islam, perlindungan konsumen.