KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MENYELESAIKAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Abstrak: Pengadilan niaga merupakan salah satu alternative penyelesaian sengketa perniagaan. disamping adanya arbitrase. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus di bawah pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara-perkara lain dibidang perniagaan. Penyelesaian melalui peradilan niaga memiliki keunggulan yaitu proses cepat, adil dan efektif. Upaya menyelesaikan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Pengadilan Niaga pada prinsipnya merupakan langkah perdamaian untuk mencapai kesepakatan antara debitur dan kreditur tentang penyelesaian utang piutang. Hakim Pengadilan Niaga harus segera mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh debitur atau kreditur dengan putusan penundaan sementara, dan harus menunjuk seorang hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga dan mengangkat satu atau lebih pengurus. Putusan sementara ini berlaku maksimal 45 hari, dan setelah itu harus diputuskan apakah dapat diputuskan penundaan secara tetap. Selanjutnya Pengadilan Niaga harus memanggil pihak debitur dan kreditur untuk mendengar apakah memungkinkan kedua pihak tersebut melakukan perdamaian tentang cara pembayaran utangnya dan jika tercapai kesepakatan, maka hakim akan memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap. Akan tetapi apabila tidak tercapai perdamaian, maka Pengadilan Niaga harus menyatakan bahwa debitur telah pailit selambat-lambatnya pada hari berikutnya.