PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM KAJIAN INTERDISIPLINER

Abstract

Abstrak: Pembagian Harta Waris Dalam Kajian Interdisipliner. Problematika pembagian harta waris sejak zaman jahiliyyah hingga era modern sekarang ini masih tetap menarik untuk dikritisi dan dikaji, terutama yang berkaitan dengan kedudukan dan hak-hak perempuan dalam konteks pendistribusian harta waris. Pada zaman jahiliyyah perempuan tidak mendapatkan bagian sama sekali, hal ini karena eksistensi perempuan dinilai sama dengan harta benda. Baru setelah Islam datang harkat dan martabat perempuan mulai diakui, bahkan perempuan ditempatkan pada derajat yang tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tulisn ini akan mengkaji tentang pembagian harta waris dalam kajian interdisipliner, baik dalam perspektif historis, yuridis – normatif, psikologis maupun ekonomis.Kata Kunci: Pembagian harta waris, interdisipliner.