AKIBAT HUKUM DAN TERMINASI AKAD DALAM FIQH MUAMALAH

Abstract

Abstak: Terjadinya    sebuah   persetujuan   akad    (kontrak)   secara    langsung menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam suatu akad, dan merupakan hal yang logis, jika hak secara otomatis menimbulkan kewajiban. Terciptanya kerelaan serta kecakapan para pihak dalam melakukan akad, merupakan salah satu yang sangat menentukan sah atau tidaknya suatu akad. Terpenuhinya semua rukun, syarat dan asas akad, berimplikasi langsung pada timbulnya akibat hukum baik kewajiban maupun hak-hak para pihak Untuk itu, pemahaman yang dalam akan keberadaan hukum perjanjian syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengimbangi perkembangan lembaga keungan syariah yang ada, karena perjanjian yang digunakan pada lembaga keuangan yang saat ini, dibuat berdasarkan akad-akad muamalah yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang terjadi antara dua belah pihak (ijab dan qabul) yang menimbulkan pengaruh pada objek akad (kontrak), sehingga memberikan akibat hukum yang mengikat. Oleh karena itu, jika terjadinya terminasi atas akad tentu pula membutuhkan solusi yang sesuai pula dengan ajaran Islam. Kata kunci : Akad, Fiqh muamalah