APLIKASI PP NO. 53 TAHUN 2010 PERATURAN DISIPLIN PNS DI LINGKUNGAN IAIN RADEN
Abstract
Abstrak: Aplikasi PP No.53 Tahun 2010 Peraturan Disiplin PNS Di Lingkungan IAIN Raden Intan. Peraturan pemerintah tentang disiplin terdahulu telah diganti PP No.53 Tahun 2010, dengan harapan lebih tegas dan lebih adil, sebab sudah diatur pengenaan sanksi bagi pimpinan/pejabat yang tidak menghukum terhadap bawahan yang melanggar, dalam PP No.53 Tahun 2010 tersebut sudah diatur adanya standarisasi hukuman disiplin. Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, diperlukan kedisiplinan para aparat pemerintah. Kaitan dengan hal tersebut penulis membatasi tenttang disiplin yaitu kewajiban setiap PNS masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja yang diatur dalam pasal 3 ayat 11 peraturan pemerintah No.53 tahun 2010, serta upaya meningkatkan kedisiplinan PNS dilingkungan IAIN Raden Intan Lampung. Disiplin mempunyai tiga macam sifatnya: Disiplin Preventif, DisiplinKorektif dan Disiplin Progresif. Pemberian hukuman disipiln dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung masing-masing. Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan dihitung secara kumulatif dan di konversi 7½ jam dihitung satu hari. Kesimpulan pelaksanaan peraturan tersebut pemberian sanksi hanya berupa pemberitahuan atau himbauan untuk mentaati ketentuan jam kerja.Kata Kunci: Disiplin, Sanksi, Jam Kerja.