PENGARUH KEJAHATAN TEKNOLOGI PEER-TO PEER (P2P) TERHADAP PENERAPAN HUKUM ATAS HAK CIPTA (Suatu Jenis Kejahatan IPTEK)

Abstract

Abstrak:  Peer-to-peer (P2P) adalah sebuah teknologi  pertukaran  informasi  elektronik  secara        timbal             balik antar pengguna internet dengan cara menghubungkan secara langsung dua komputer  dalam jaringan internetse hingga para pengguna internet dapat berkomunikasi antara yang satu dengan yang lain tanpa harus melalui server central. Teknologi ini akan menjadi persoalan ketika berkas yang dipertukarkan memuat content-content yang merupakan hasil karya orang dan memiliki hak cipta. Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan saja dipicu oleh perdebatan berkas-berkas karya cipta dalam jaringan peer-to-peer( P2P) yang dianggap sebagai “salinan pribadi“, tetapi juga dibakar oleh perdebatan siapa dan sejauh mana tanggungjawabnya atas pelanggaran hak cipta dalam jaringanpeer-to-peer (P2P).