ISTRI MEMBAYAR ZAKAT KEPADA SUAMINYA YANG MISKIN
Abstract
Abstrak: Diantara Akibat hukum dari perkawinan, suami wajib memberi nafkah kepada isterinya. Pada saat suami miskin, sedangkan isterinya kaya, si isteri memberi zakat kepada suaminya yang miskin. Hal ini menimbulkan permasalahan: Bagaimana analisis hukum Islam tentang isteri yang membayar zakat kepada suaminya yang miskin ?. Apakah hal ini dibolehkan atau tidak dalam ketentuan hukum Islam ?Hukum isteri membayar zakat kepada suaminya yang miskin, para Ulama berbeda pendapat, yaitu : Ada yang mengatakan isteri tidak boleh memberi zakat kepada suaminya yang miskin dan ada yang mengatakan sebaliknya dengan alas an dan argumentasi masing-masing. Dalam hal ini peneliti berpendapat bahwa isteri boleh memberikan zakatnya kepada suaminya yang miskin. Tetapi hukumnya bisa berubah sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi suami tersebut. Kata kunci : Zakat, isteri, suami miskin.